ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I
KANTOR DAN PAPAN NAMA
Pasal 1
- Koperasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut "KOPMA FEUI" membuka kantor di tempat kedudukannya pada tiap-tiap hari kerja jam 8.00 sampai jam 20.00 kecuali hari Sabtu dari jam 8.00 sampai dengan jam 16.00.
- Papan nama KOPMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kalimat pada papan nama berbunyi " FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA KOPERASI MAHASISWA "
- KOPMA menggunakan sebuah cap yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala surat KOPMA sebagaimana tersebut dalam ayat (3) di atas ditambah dengan tanggal didirikan, nomor dan tanggal Hak Badan Hukum, Nama Bankir, alamat kantor serta nomor telepon/fax.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
- Azas-azas KOPMA berdasarkan:
- Kekeluargaan dan kegotong-royongan sesuai dengan ajaran falsafah Pancasila yang berarti dalam mengembangkan tata ekonomi Indonesia melalui Koperasi Indonesia dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
- Kepribadian KOPMA yang berpedoman kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang berlaku, organisasi dan prosedur Koperasi yang menjamin dan terpeliharanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi daripada kesatuan bertindak dan kepemimpinan.
- Tujuan:
- KOPMA bertujuan mengembangkan potensi anggota dalam meningkatkan kesejahteraan dan menggalang kelestarian hubungan antar anggota dan almamaternya.
- Untuk mencapai sasaran tersebut diatas, KOPMA mengembangkan dan memupuk usaha-usaha berdasarkan prinsip-prinsip swadaya (usaha sendiri), Swakerta (buatan sendiri) dan Swasembada (kemampuan sendiri).
- Fungsi.
Fungsi KOPMA sebagai sarana dalam peningkatan kesejahteraan anggota adalah menyelenggarakan / melaksanakan kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dengan berpedoman kepada tata cara perkoperasian Indonesia.
BAB III
U S A H A
Pasal 3
- Pada dasarnya KOPMA berdaya upaya dan melaksanakan kegiatan usaha untuk kepentingan anggota / calon anggota dengan memperhatikan kepentingan daerah kerjanya dan menyesuaikan keadaan dan kemampuan.
- Kerjasama dengan pihak ketiga dalam bidang perdagangan, produksi dan jasa diatur dalam peraturan khusus dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, pemerintah, dan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi dasar koperasi Indonesia.
- Untuk mencapai tujuan seperti tersebut BAB II Pasal 2 ayat (2) diatas dalam kegiatan/usahanya mendahulukan tercapainya kemampuan KOPMA dengan jalan:
- Melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan pada anggota secara teratur dan berencana yang meliputi bidang-bidang organisasi, usaha, teknik perkoperasian dan kegiatan/usaha lainnya.
- Meningkatkan permodalan dengan menggalakkan macam-macam simpanan.
- Menerapkan sistem kerja yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sehingga mencapai kemanfaatan bagi anggota.
- Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan kepada anggota sesuai dengan kemampuan dan sarana yang ada.
- Melancarkan pengadaan dan penjualan barang-barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan sekunder, sesuai dengan kemampuan dan sarana yang tersedia.
- Berusaha menciptakan kerjasama dan koordinasi sebagai realisasi dari bidang-bidang usaha yang tersebut dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 3 ayat (4), baik yang diselenggarakan antar koperasi maupun dalam hubungan kerjasama dengan pihak ketiga.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 4
- Permintaan untuk menjadi anggota, harus diajukan kepada Pengurus KOPMA mengisi formulir yang disediakan di kantor KOPMA sebanyak rangkap dua yaitu:
- Asli untuk diajukan kepada Pengurus KOPMA
- Arsip untuk pemohon
- Bila persyaratan tersebut dipenuhi, maka pengurus KOPMA harus segera memutuskan dapat atau tidaknya diterima menjadi anggota/calon anggota sesuai bunyi BAB IV Pasal 4 Anggaran Dasar, segera memberitahukan kepada pemohon tersebut selambat-lambatnya lima belas hari sejak tanggal tanggal diterimanya permohonan tersebut.
- Bagi pemohon yang telah diterima sebagai anggota / calon anggota KOPMA,
diberikan bukti/piagam tanda anggota / calon anggota KOPMA yang telah dicap
dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
- Anggota / calon anggota KOPMA dianggap sah,
jika telah dicatat dalam buku daftar anggota KOPMA.
- Keanggotaan Koperasi terdiri atas dua jenis:
- Anggota Biasa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (3)
- Anggota Luar Biasa adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 ayat (3)
Pasal 5
- Keanggotaan Biasa berakhir apabila:
- Telah menyelesaikan studi di Universitas Indonesia
- Meninggal dunia
- Diberhentikan sementara oleh pengurus KOPMA sebab tidak memenuhi lagi syarat-syarat keanggotaan, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Pembina.
- Diberhentikan oleh rapat anggota atas usul pengurus KOPMA karena telah melakukan hal-hal yang merugikan KOPMA, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pembina.
- Jika Anggota Biasa telah menyelesaikan studinya, maka keanggotaannya bisa dialihkan menjadi anggota luar biasa dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus, tanpa dipungut biaya apapun.
- Kenyataan bersalah dari anggota / calon anggota harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan adanya pembelaan dari yang dinyatakan bersalah.
- Dalam Pengembalian bentuk semua angota/calon anggota yang berhenti diperhitungkan pula hutang-hutang, kewajiban lainnya dan piutang termasuk jasa.
- Pasal 4 Anggaran Dasar KOPMA keseluruhannya berlaku pula untuk semua calon anggota.
Pasal 6
- Disamping anggota dimaksud dalam Pasal 4, koperasi dapat menerima anggota luar biasa.
- Keanggotaan luar biasa tidak dapat dipindahtangankan.
- Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat:
- Memenuhi kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya).
- Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3).
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
- Setiap Anggota luar biasa mempunyai kewajiban:
- Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- Membayar Simpanan Poko, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menanggung Kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1).
- Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
- Menghadiri Rapat Anggota, akan tetapi tidak memiliki hak voting.
- Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota luar biasa.
- Seseorang yang akan menjadi anggota luar biasa harus:
- Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
- Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada hurud a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota lainnya.
- Keanggotaan luar biasa berakhir, bilamana anggota:
- Meninggal dunia.
- Meminta diberhentikan atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan lagi syarat keanggotaan luar biasa.
- Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
- Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota luar biasa.
- Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
- Hak Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar BAB IV Pasal 4
- Hak calon anggota sama dengan anggota, kecuali:
- Dalam memilih dan dipilih menjadi pengurus/Badan Pengawas
- Dalam menghadiri rapat, harus terlebih dahulu mendapat undangan
- Dalam hak suara sebagaimana termaksud dalam Anggaran Dasar KOPMA BAB IV Pasal 4
- Mengajukan usul dan saran disampaikan secara tertulis, kecuali dalam hal-hal khusus.
- Anggota/calon anggota dapat menyimpan uangnya pada KOPMA menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh anggota.
- Kewajiban calon anggota, sama dengan kewajiban anggota, kecuali dalam menanggung sebagaimana termaksud dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 4 ayat (4) dan (5)
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 8
- Anggota Pengurus adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang dipilih dalam rapat anggota dan pengesahannya dilakukan dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, kecuali pimpinan Fakultas menentukan lain. Hal ini sehubungan dengan program pembinaan dalam rangka pemantapan kaderisasi anggota pengurus.
- Sebagai pengurus KOPMA masing-masing angota Pengurus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
- K e t u a U m u m
- Memimpin, mengkoordinir, dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggota Pengurus lainnya termasuk pimpinan unit usaha.
- Memimpin rapat RA/RAT dan bertindak atas nama seluruh anggota Pengurus, memberikan laporan pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun yang lalu serta menyajikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berjalan kepada RA/RAT.
- Memimpin Rapat Pengurus dan Rapat antara Pengurus dengan Pemimpin Unit dan/atau Badan Pengawas.
- Memberi keputusan akhir dalam kepengurusan Koperasi dengan memperhatikan usul/saran dari anggota Pengurus lainnya.
- Menandatangani dan mensahkan semua surat-surat yang menyangkut kegiatan organisasi baik ke luar maupun ke dalam.
- Sekretaris
- Memimpin kegiatan administrasi sehari-hari
- Menangani masalah oganisasi bersama Ketua I
- Menangani masalah Usaha bersama Ketua II
- Menangani masalah pendidikan/latihan dan penerangan
- Menangani masalah Personalia/karyawan KOPMA bersama-sama Ketua I
- Menangani masalah pengumpulan dan pengolahan data
- Mengamankan/memelihara barang-barang inventaris KOPMA
- Mendampingi Ketua Umum, khususnya dalam menyusun rancangan kerja KOPMA
- Bendahara
- Menangani pengolahan, pengawasan dan pengamanan keuangan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPMA, dengan mengaitkan pada rencana kerja KOPMA termasuk keuangan unit-unit usaha KOPMA.
- Memberi persetujuan atas segala sesuatu yang menyangkut masalah keuangan, baik yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan KOPMA.
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dengan mengaitkan rencana kerja, serta menyusun Neraca Perhitungan Rugi Laba KOPMA.
- Menjaga keseimbangan modal yang ditanam di Bank, unit-unit usaha KOPMA.
- Memimpin administrasi keuangan / pembukuan dalam lingkungan KOPMA.
- Bersama Ketua I dan Sekretaris memupuk pengembangan modal melalui program gerakan menabung.
- Memelihara seluruh surat-surat berharga KOPMA.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
- Uang jasa bagi pengurus diatur dan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPMA yang disahkan dalam Rapat Anggota.
- Dalam berhubungan dengan hak Pengurus untuk mendapatkan uang jasa, Pengurus berkewajiban untuk memperhatikan perkembangan dibidang usaha, dengan jalan menetapkan suatu pengeluaran maksimal yang harus diatur dalam Rencana Anggaran Belanja yang disahkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 10
- Untuk kelancaran organisasi / administrasi KOPMA FEUI:
- Pengurus wajib memelihara kesejahteraan dan karier para karyawan dan menanamkan saling percaya mempercayai dalam menjalankan tugasnya.
- Pengurus berwewenang:
- Atas dasar ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku dan atas perintah Pimpinan Fakultas Ekonomi UI, KOPMA dapat melakukan pemeriksaan kepada manajer dan kepala unit usaha KOPMA.
- Memberi instruksi-instruksi dalam pelaksanaan peraturan dan pedoman yang telah menjadi keputusan Rapat Anggota.
- Memberikan peringatan atau teguran kepada anggota yang melaksanakan tugas kewajibannya yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota dan menentukan sanksinya.
- Memberikan garis besar/pokok-pokok kebijaksanaan/ketentuan untuk dijadikan pedoman Anggota.
- Mengikut sertakan anggota-anggota untuk turut aktif membantu usaha KOPMA.
- Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan pihak ketiga.
- Menentukan kebijaksanaan dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang timbul dikalangan anggota.
- Mengangkat Manajer/Direktur sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Semua Pengurus pada dasarnya merupakan tenaga kerja penuh (full time).
- Jika perlu diatas persetujuan Pimpinan Fakultas Ekonomi UI, Pengurus dalam menjalankan pekerjaannya dapat mempergunakan tenaga bantuan dari luar yang pelaksanaannya diatur dalam suatu peraturan khusus dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 11
Ketentuan dalam BAB VI Pasal 19 Anggaran Dasar KOPMA, berlaku pula jika KOPMA diperiksa oleh/atas nama Pejabat dan Pimpinan Fakultas Ekonomi UI.
Pasal 12
Disamping laporan-laporan keadaan serta perkembangan organisasi yang disampaikan kepada Pejabat, yang termaksud dalam BAB VI Pasal 19 Anggaran Dasar KOPMA, pengurus wajib pula menyampaikan laporan-laporan tersebut kepada Anggota Pengawas dan Pemerintah.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
- Anggota Dewan Penasehat diusulkan/dicalonkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Pimpinan Fakultas Ekonomi UI dan diumumkan dalam rapat anggota.
- Biaya-biaya yang duperlukan untuk Anggota Dewan Penasehat diatur dalam Rencana Anggaran Belanja KOPMA yang disahkan oleh Rapat Anggota.
- Lowongan Anggota Dewan Penasehat yang terjadi sewaktu-waktu diisi atas usul/saran Pengurus dengan persetujuan Pimpinan Fakultas Ekonomi UI dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB IX
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
- KOPMA FEUI berada dibawah bimbingan dan pengawasan pejabat.
- Yang dimaksud dengan pejabat adalah Kepala Kantor dan Pimpinan Fakultas Ekonomi UI.
- Yang dimaksud dengan Pimpinan Fakultas Ekonomi UI adalah Dekan dan Pembantu Dekan.
- Yang dimaksud dengan Pejabat Koperasi adalah Pejabat Departemen Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
BAB X
BADAN PENGAWAS
Pasal 15
- Anggota-anggota Badan Pengurus KOPMA harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki sifat kejujuran dan obyektif.
- Mengetahui seluk beluk Perkoperasian, Perusahaan dan Pembukuan.
- Untuk menghindarkan terjadinya penggantian sekaligus seluruh anggota badan pengawas, sehingga dapat mengakibatkan pada suatu waktu tidak ada anggota Badan Pengawas yang mengetahui soal-soal yang terjadi pada masa kerja sebelumnya maka masa jabatan Badan Pemeriksa pertama yang dipilih dalam Rapat Pembentukan KOPMA ditentukan sebagai berikut:
- Untuk Ketua 1 (satu) tahun
- Untuk anggota masing-masing minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 2 (dua) tahun untuk satu periode jabatan.
Untuk jabatan Ketua Badan Pengawas selanjutnya ditunjuk dari Anggota Badan Pemeriksa yang masa jabatannya tinggal 1 (satu) tahun, atau kalau ketua yang ditunjuk berhalangan diganti dengan oleh anggota berikutnya.
- Masa jabatan Badan Pengawas KOPMA untuk pertama kali koperasi didirikan adalah 2 (dua) tahun.
- Lowongan yang terjadi didalam Badan Pengawas dapat segera diisi kembali dari angota lainnya yang dipilih oleh Badan Pengawas itu sendiri, untuk selanjutnya dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota.
- Anggota Badan Pengawas yang telah habis masa jabatannya boleh dipilih kembali.
- Uang jasa dari biaya-biaya untuk Badan Pengawas diatur dan dibebankan dalam Rencana Anggaran Belanja KOPMA yang disahkan dalam Rapat Anggota.
- Anggota Badan Pengawas yang dipilih /diangkat tersebut harus mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota yang kata demi kata sama dengan sumpah pengankatan Pengurus.
Pasal 16
Apabila menurut pertimbangan Pejabat atau sebagian besar Pengurus KOPMA, atau 1/5 dari jumlah anggota atau Badan yang memberi pinjaman kepada KOPMA mengajukan permintaan tertulis, sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawas diperkirakan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka Pejabat berhak menunjuk seorang ahli pembukuan guna memeriksa KOPMA.
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
- Selain dari Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Khusus, Pengurus KOPMA FEUI wajib pula mengadakan rapat-rapat:
- Rapat Pengurus
- Rapat Pengurus dengan Pejabat/Badan Pengawas
- Rapat-rapat yang dianggap perlu untuk KOPMA dengan Badan-badan lain.
- Cara pelaksanaan rapat-rapat sepanjang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Belanja Runah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus.
- Biaya rapat-rapat diatur dan dibebankan kepada Rencana Anggaran Belanja KOPMA.
Pasal 18
- Undangan tertulis yang ditanda tangani oleh pengurus KOPMA untuk menghadiri Rapat Anggota harus sudah diterima oleh anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselengarakan.
- Bahan-bahan yang hendak dibicarakan dalam Rapat Anggota harus disampaikan bersama surat Undangan dan disertai penjelasan seperlunya dari Pengurus KOPMA.
- Hal-hal yang tidak diberitahukan dalam surat undangan dapat diputuskan dalam rapat itu jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
- Calon anggota dalam Rapat Anggota tidak mempunyai hak suara.
- Yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota adalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan telah dicatat dalam buku anggota.
- Waktu pelaksanaan dan acara Rapat Anggota diatur dalam BAB V Pasal 11 Anggaran Dasar KOPMA.
- Selain dapat dilaksanakan didalam Rapat Anggota Tahunan, BAB V Pasal 11 Anggaran Dasar KOPMA:
sub g: mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
sub h: Pemilihan dan Pengesahan Pengurus dan anggota Badan Pengawas
dapat pula dilaksanakan di dalam Rapat Anggota.
Pasal 19
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memilih/mengangkat/mengesahkan/memberhentikan Pengurus dan Badan Pengawas/Penasehat.
- Membahas, menilai dan mengesahkan:
- Rencana Kerja
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Neraca dan Perhitungan Rugi Laba
- Kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organsasi dan perusahaan
- Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas
BAB XII
P E R M O D A L A N
Pasal 20
- Pinjaman uang untuk modal usaha KOPMA harus dilakuan atas nama KOPMA.
- Pinjaman untuk modal usaha sejumlah 50% keatas dari jumlah modal yang ada, harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, kecuali bila ada ketentuan lain dari Pimpinan Fakultas Ekonomi UI.
- Uang tunai yang dapat disimpan dalam kas harian KOPMA tidak bleh lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selebihnya harus disimpan terutama di Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang disetujui Pejabat.
- Kebutuhan rutin seperti yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dikeluarkan oleh Bendahara. Sedangkan pengeluaran diluar kebutuhan rutin harus mendapat persetujuan Rapat Pengurus.
- Penandatanganan cheque dan surat-surat berharga lainnya dari bank harus dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua dan atau Bendahara.
- Semua Pemasukan dan pengeluaran uang KOPMA harus melalui bendahara ,kecuali pemasukan dan pengeluaran di unit-unit usaha KOPMA yang diatur dalam peraturan sendiri.
BAB XIII
S I M P A N A N
Pasal 21
BAB XIII Pasal 22 Anggaran Dasar KOPMA berlaku pula untuk calon-calon anggota.
Pasal 22
Tiap anggota/calon anggota harus membayar tiap bulan uang simpanan wajib yang besarnya dapat ditetapkan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan dengan memperhatikan situasi dan kondisi KOPMA.
Pasal 23
Dalam rangka pemupukan modal KOPMA, maka Simpanan Wajib yang dimaksud dalam BAB XIII Pasal 32 Anggaran Dasar KOPMA, Rapat Anggota dapat menetapkan:
- Simpanan Wajib Khusus untuk kepentingan permodalan bidang Usaha tertentu dapat dipungut dari Sisa Hasil Usaha KOPMA yang tersebut dalam BAB XIII Pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar KOPMA yang besar dan pengambilannya diatur dalam peraturan khusus.
- Simpanan Wajib Jasa yang dipungut dari barang-barang dan pinjaman uang yang akan diterima oleh anggota / calon anggota yang pembayarannya dilakukan pada waktu pembelian barang dan menerima pinjaman uang dari KOPMA pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus sedemikian rupa sehingga tidak mengguncangkan permodalan KOPMA.
Pasal 24
Simpanan Sukarela diterima dari anggota/calon anggota dan dari pihak ketiga yang menaruh kepercayaan kepada KOPMA . Uang Simpanan ini dibagi dalam dua bagian:
- Simpanan Giro yang boleh diambil pada setiap waktu dengan diberikan bunga, yang diatur dalam peraturan khusus.
- Simpanan Deposito, yang boleh diambil sesudah jangka panjang waktu tertentu dengan diberikan bunga diatur dalam peraturan tertentu.
Pasal 25
Tiap anggota/calon anggota jika berturut-turut dalam setahun tidak memenuhi uang simpanan, akan diperhitungkan pada waktu pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)/dividen
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 26
- Yang dimaksud dengan segala perongkosan yang tersebut dalam BAB XIV Pasal 35 ayat (2) Anggaran Dasar KOPMA temasuk pula:
- Pajak-pajak
- Penyusutan-penyusutan
- Pengeluaran Sosial dan bantuan-bantuan semacam ini yang tidak dikeluarkan dari dana-dana
- Kerugian-kerugian yang diderita dalam tahun buku yang lalu
- Ketentuan dalam Anggaran Dasar KOPMA BAB XIV Pasal 33 ayat (2) sub b dan c berlaku pula untuk calon anggota.
- Jika jumlah 20% dari Sisa Hasil Usaha yang termaksud dalam Anggaran Dasar BAB XIV Pasal 35 ayat (2) sub b melebihi suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah dari jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib masing-masing, maka kelebihan itu tidak dibayarkan, tetapi masuk ke dalam cadangan KOPMA.
- Uang dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukkan guna kemajuan masyarakat dan daerah kerja KOPMA, terutama dalam lingkungan kampus FEUI.
- Dana Sosial dipergunakan sesuai fungsinya.
- Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mempertinggi pengertian berkoperasi melalui penyuluhan, kursus-kursus dan lain-lain, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam BAB XIV Pasal 35 ayat (2).
- Dana Kesejahteraan Pegawai/Karyawan dipergunakan untuk kesejahteraan para pegawai/karyawan baik moril maupun materiil.
- Pengunaan Dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan, Dana Sosial , Dana Pendidikan, dan Dana Pembangunan Daerah Kerja diatur dalam peraturan khusus.
BAB XV
C A D A N G A N
Pasal 27
- Uang cadangan dipergunakan untuk menutupi sebagian atau seluruh kerugian yang diderita KOPMA.
- Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 60% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha KOPMA.
BAB XVI
KEWAJIBAN MENANGGUNG
Pasal 28
- Kewajiban menanggung yang dimaksud dalam BAB XV Pasal 36 ayat (1) dan (2) tidak berlaku bagi calon anggota.
- Ketentuan yang tersebut dalam Pasal 36 ayat (3) Anggaran Dasar KOPMA FEUI berlaku pula terhadap calon anggota.
BAB XVII
P E M B U B A R A N
Pasal 29
- Pimpinan Fakultas Ekonomi UI dapat membubarkan KOPMA dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pejabat Koperasi.
- Dengan memperhatikan BAB XVI Pasal 36 ayat (1) Anggaran Dasar KOPMA, maka Rapat Anggota Khusus Pembubaran dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permintaan kepada Pejabat Koperasi untuk pembubaran KOPMA.
- Permintaan tersebut dalam ayat (2) diatas, harus terlampir dengan berita acara Rapat Anggota Khusus Pembubaran yang antara lain memuat:
- Tanggal dan tempat Rapat Anggota Khusus Pembubaran itu diselenggarakan.
- Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
- Acara Rapat.
- Alasan Pembubaran KOPMA FEUI.
- Jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran tersebut (% dari jumlah anggota).
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERATURAN KHUSUS
Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam Rapat Anggota.
Pasal 31
- Hal-hal yang masih memerlukan uraian dalam peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat Anggota.
- Pengurus wajib berusaha agar Anggaran Rumah Tangga diumumkan dan dipahami oleh segenap anggota.
- Disahkan dalam Rapat Anggota Khusus pada tanggal Maret 1996 bertempat di Jalan Salemba Raya No. 4, Jakarta Pusat.
Pimpinan Rapat